Landasan Pendidikan Inklusi Indonesia
Penerapan pendidikan Inklusi
memiliki beberapa landasan sebagai azas dalam pelaksanaannya. Adapun landasan
tersebut yaitu : landasan filosofis, yuridis, pedagogis dan empiris.
Landasan
filosofis utama penerapan pendidikan inklusi di Indonesia
adalah Pancasila yang merupakan lima pilar sekaligus cita-cita yang didirikan
atas fondasi yang lebih mendasar lagi, yang disebut Bhinneka Tunggal Ika
(Mulyono Abdulrahman, 2003). Filsafat ini sebagai wujud pengakuan kebhinekaan
manusia, baik kebhinekaan vertikal maupun horizontal, yang mengemban misi
tunggal sebagai umat Tuhan di bumi. Kebhinekaan vertikal ditandai dengan
perbedaan kecerdasan, kekuatan fisik, kemampuan finansial, kepangkatan,
kemampuan pengendalian diri dan sebagainya. Sedangkan kebhinekaan horizontal
diwarnai dengan perbedaan suku bangsa, ras, bahasa, budaya, agama, tempat
tinggal, daerah, afiliasi, politik dan sebagainya. Bertolak dari filosofi
Bhinneka Tunggal Ika, kecacatan dan keberbakatan hanyalah satu bentuk
kebhinekaan seperti halnya perbedaan suku, ras, bahasa budaya atau agama.
Kecacatan dan keberbakatan tidak memisahkan peserta didik satu dengan lainnya,
seperti halnya perbedan suku, bahasa, budaya atau agama. Hal ini harus
diwujudkan dalam sistem pendidikan. Sistem pendidikan harus memungkinkan
terjadinya pergaulan dan interaksi antar siswa yang beragaam, sehingga
mendororng sikap silih asah, silih asih dansilih asuh dengan semangat toleransi
seperti halnya yang dijumpai atau dicita-citakan dalam kehidupan sehari-hari.
Landasan
yuridis internasional penerapan pendidikan inklusi adalah
Deklarasi Salamanca (UNESCO, 1994) oleh para menteri pendidikan sedunia.
Deklarasi ini adalah penegasan kembali atas deklarasi lanjutan yang berujung
pada Peraturan Standar PBB tahun 1993 tentang kesempatan yang sama bagi
individu penyandang cacat memperoleh pendidikan sebagai bagian integral dari
sistem pendidikan yang ada. Deklarasi Salamanca menekankan bahwa selama
memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang
kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka. Di Indonesia, penefrapan
pendidikan inklusi dijamin oleh UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, yang dalam penjelasannya menyebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan
untuk peserta didik penyandang cacat atau memiliki kecerdasan luar biasa
diselenggarakan secara inklusif atau berupa sekolah khusus.
Sementara untuk
Indonesia, secara yuridis pendidikan inklusif dilaksanakan berdasarkan atas:
1) UUD
1945
2) UU
Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat
3) UU
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
4) UU
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
5) UU
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
6)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan
7)
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No. 380/C.C6/MN/2003
Tanggal 20 Januari 2003 Perihal Pendidikan Inklusif: Menyelenggarakan dan
mengembangkan di setiap Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 4 (empat) sekolah
yang terdiri dari SD, SMP, SMA, dan SMK.
8)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 70 tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik
yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
9)
Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2007 Tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif,
khusus untuk DKI Jakarta.
Landasan
pedagogis, seperti yang dijelaskan pada pasal 3 UU No. 20 Tahun
2003, disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Jadi, melalui pendidikan,
peserta didik penyandang cacat dibentuk menjadi warga negara yang demokratis
dan bertanggung jawab, yaitu individu yang mampu menghargai perbedaan dan
berpartisipasi dalam masyarakat. Tujuan ini mustahil tercapai jika sejak awal
mereka diisolasikan dari teman sebayanya di sekolah-sekolah luar biasa.
Betapapun kecilnya, mereka harus diberi kesempatan bersama teman sebayanya.
Landasan empiris ditunjukkan
melalui penelitian tentang inklusi yang telah banyak dilakukan negara-negara
barat sejak tahun 1980-an, namun penelitian yang berskala besar dipelopori oleh
The National Academy Of Sciences (Amerika Serikat). Hasilnya,
menunjukkan bahwa klasifikasi dan penempatan anak penyandang cacat di sekolah,
kelas atau tempat khusus tidak efektif dan diskriminatif. Layanan ini
merekomendasikan agar pendidikan khusus secara segregatif hanya diberikan
terbatas berdasarkan hasil identifikasi yang tepat (Heller, Holtzman dan
Messick, 1982). Beberapa pakarbahkan mengemukakan bahwa sangat sulit untuk
melakukan identifikasi dan penempatan anak berkelainan secara tepat, karena
karakteristik mereka yang sangat heterogen (Baker, Wang dan Walberg, 1994 -
1995).
Beberapa peneliti kemudian melakukan
meta analisis (analisis lanjut)atas hasil banyak penelitian sejenis. Hasil
analisis yang dilakukan oleh Carlberg dan Kavale (1980) terhadap 50 buah
penelitian, Wang dan Baker (1985 - 1986) terhadap 11 buah penelitian dan Baker
(1994) terhadap 13 buah penelitian menunjukkan bahwa pendidikan inklusi
berdampak positif, baik terhadap perkembangan akademik maupun sosial anak
penyandang cacat dan teman sebayanya.






0 komentar:
Posting Komentar
Masukkan Komentar dengan kata yang sopan