Minggu, 04 Januari 2015

Landasan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Landasan Pendidikan Inklusi Indonesia
Penerapan pendidikan Inklusi memiliki beberapa landasan sebagai azas dalam pelaksanaannya. Adapun landasan tersebut yaitu : landasan filosofis, yuridis, pedagogis dan empiris.
Landasan filosofis utama penerapan pendidikan inklusi di Indonesia adalah Pancasila yang merupakan lima pilar sekaligus cita-cita yang didirikan atas fondasi yang lebih mendasar lagi, yang disebut Bhinneka Tunggal Ika (Mulyono Abdulrahman, 2003). Filsafat ini sebagai wujud pengakuan kebhinekaan manusia, baik kebhinekaan vertikal maupun horizontal, yang mengemban misi tunggal sebagai umat Tuhan di bumi. Kebhinekaan vertikal ditandai dengan perbedaan kecerdasan, kekuatan fisik, kemampuan finansial, kepangkatan, kemampuan pengendalian diri dan sebagainya. Sedangkan kebhinekaan horizontal diwarnai dengan perbedaan suku bangsa, ras, bahasa, budaya, agama, tempat tinggal, daerah, afiliasi, politik dan sebagainya. Bertolak dari filosofi Bhinneka Tunggal Ika, kecacatan dan keberbakatan hanyalah satu bentuk kebhinekaan seperti halnya perbedaan suku, ras, bahasa budaya atau agama. Kecacatan dan keberbakatan tidak memisahkan peserta didik satu dengan lainnya, seperti halnya perbedan suku, bahasa, budaya atau agama. Hal ini harus diwujudkan dalam sistem pendidikan. Sistem pendidikan harus memungkinkan terjadinya pergaulan dan interaksi antar siswa yang beragaam, sehingga mendororng sikap silih asah, silih asih dansilih asuh dengan semangat toleransi seperti halnya yang dijumpai atau dicita-citakan dalam kehidupan sehari-hari.
Landasan yuridis internasional penerapan pendidikan inklusi adalah Deklarasi Salamanca (UNESCO, 1994) oleh para menteri pendidikan sedunia. Deklarasi ini adalah penegasan kembali atas deklarasi lanjutan yang berujung pada Peraturan Standar PBB tahun 1993 tentang kesempatan yang sama bagi individu penyandang cacat memperoleh pendidikan sebagai bagian integral dari sistem pendidikan yang ada. Deklarasi Salamanca menekankan bahwa selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka. Di Indonesia, penefrapan pendidikan inklusi dijamin oleh UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dalam penjelasannya menyebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik penyandang cacat atau memiliki kecerdasan luar biasa diselenggarakan secara inklusif atau berupa sekolah khusus.
Sementara untuk Indonesia, secara yuridis pendidikan inklusif dilaksanakan berdasarkan atas:
1)      UUD 1945
2)      UU Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat
3)      UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
4)      UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
5)      UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
6)      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
7)      Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No. 380/C.C6/MN/2003 Tanggal 20 Januari 2003 Perihal Pendidikan Inklusif: Menyelenggarakan dan mengembangkan di setiap Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 4 (empat) sekolah yang terdiri dari SD, SMP, SMA, dan SMK.
8)      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
9)      Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, khusus untuk DKI Jakarta.
Landasan  pedagogis, seperti yang dijelaskan pada pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003, disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Jadi, melalui pendidikan, peserta didik penyandang cacat dibentuk menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab, yaitu individu yang mampu menghargai perbedaan dan berpartisipasi dalam masyarakat. Tujuan ini mustahil tercapai jika sejak awal mereka diisolasikan dari teman sebayanya di sekolah-sekolah luar biasa. Betapapun kecilnya, mereka harus diberi kesempatan bersama teman sebayanya.
Landasan empiris ditunjukkan melalui penelitian tentang inklusi yang telah banyak dilakukan negara-negara barat sejak tahun 1980-an, namun penelitian yang berskala besar dipelopori oleh The National Academy Of Sciences (Amerika Serikat). Hasilnya, menunjukkan bahwa klasifikasi dan penempatan anak penyandang cacat di sekolah, kelas atau tempat khusus tidak efektif dan diskriminatif. Layanan ini merekomendasikan agar pendidikan khusus secara segregatif hanya diberikan terbatas berdasarkan hasil identifikasi yang tepat (Heller, Holtzman dan Messick, 1982). Beberapa pakarbahkan mengemukakan bahwa sangat sulit untuk melakukan identifikasi dan penempatan anak berkelainan secara tepat, karena karakteristik mereka yang sangat heterogen (Baker, Wang dan Walberg, 1994 - 1995).

Beberapa peneliti kemudian melakukan meta analisis (analisis lanjut)atas hasil banyak penelitian sejenis. Hasil analisis yang dilakukan oleh Carlberg dan Kavale (1980) terhadap 50 buah penelitian, Wang dan Baker (1985 - 1986) terhadap 11 buah penelitian dan Baker (1994) terhadap 13 buah penelitian menunjukkan bahwa pendidikan inklusi berdampak positif, baik terhadap perkembangan akademik maupun sosial anak penyandang cacat dan teman sebayanya.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukkan Komentar dengan kata yang sopan